Contoh Menulis Opini Dalam Bahasa Inggris Beserta Artinya Lengkap

Contoh Menulis Opini Dalam Bahasa Inggris Beserta Artinya Lengkap

 

Contoh Menulis Opini Dalam Bahasa Inggris Beserta Arti Lengkap
Contoh Menulis Opini Dalam Bahasa Inggris Beserta Arti Lengkap

 

Menulis merupakan sebuah kegiatan atau cara mengungkapkan atau mengekspresikan apa yang telah kita pikirkan atau rasakan, selain berbicara, menulis merupakan kegiatan yang memiliki taraf yang sama dengan berbicara.

Apakah sobat KBI juga suka menulis? apakah yang sobat KBI tulis? apakah sebuah cerita yang menarik dan membahagiakan? Nah, bagaimana dengan menulis opini? apakah sobat KBI pernah menulis opini dalam bahasa inggris? Berikut akan admin berikan contoh mengenai opini dalam bahasa inggris beserta dengan arti lengkapnya dalam bahasa inggris, yuk langsung disimak ya sobat KBI 🙂


In this article I will pass on freedom to tell opinions. What is meant by freedom of opinion? tell freedom of speech can be expressed through what? How to tell opinion and true? is there any guarantee of the opinion on the Constitution? How to reduce human rights violations particularly freedom of tell opinions. Freedom issued opinions is one of the most fundamental human rights were often violated. Unconsciously we may never do so, as an example when friends of the school are being recalled and expressed his opinion there just friends who interrupts her speech. It’s a small example of the new course. Or maybe you‘ve seen the meeting of high officials of the country, some even until the boisterous as all mutual suggested. Right? Why there should be a free to tell the opinion?.
Freedom of opinion is very important for the issuing nation, State and society. A small example, the A famous son of a clever but arrogant. One day because The B already saturated with the behavior of the A, the B remind and advise The a. Many article that set of previous human rights. let’s discuss what is “freedom of the Suggested“. Freedom suggested was the right of every citizen to take out the thought or idea with writing, oral and other forms freely and responsibly and without any pressure from anyone. In accordance with the laws applicable invitation. Freedom of speech is intended to embody the consistent protection.
Freedom of speech is guaranteed in unconstitutional in the Constitution article 28 “that freedom of Association and Assembly, pull out the mind with speaking and  writings and as defined by the Act. The sense of Independence issued an opinion stated in article 1 (1) of law No. 9 of 1998, that independence was the right of opinion conveys every citizen to convey thoughts with oral, writing, and so freely and responsibly in accordance with the provisions of the applicable legislation. in addition freedom issued an opinion publicly is also explained in the Act No. 9 of 1998.
Examples of cases related to freedom of issuing opinions, journalist fuad Muhammad Syarifuddin or familiar is called Udin in 1996. Honest first I don’t know anything about about this news, but the way of the road banyan found posters that brings the news about Journalist Udin. So based on the articles that say  Journalist Udin died having been critiquing the powers of the new order and Milite 
 Some of his Writings as follows: Colonel Ramaikan Bantul Regent Candidate ‘ Bursa, Bantul Regent Candidacy ‘ problem: many of the ‘ Invisible Hand ‘ to influence the nomination ‘, ‘ in the village of Imogiri Karang tengah, IDT Funds only awarded Half ‘ and ‘ Sobs Warnai Parangtritis ‘ Discharge. Fuad Muhammad Syarifudin died after unidentified people persecuted surrounding his house with an iron.
tell the freedom of opinion is very important for its protection are guaranteed so that the community does not feel worried every suggested or shortcomings in the process of Government. Freedom suggested actually benefits all citizens and the freedom of own. Government suggested we become more know what deficiency and excess in the process of governance/in us. freedom of speech is one of the efforts the fulfillment of human rights based UUD 1945, so that freedom of opinion is not issued a conflict we have to be clever in the expressed intent properly and correctly, contains no SARA, expresses opinions with a subtle language and give advice on the matter that was criticized.
Conflict over freedom of speech can be affected by itself who do not accept the opinion, so communication is created social which. In my opinion we should have that shortcomings can receive for corrected then repaired not enlarged outlined problems. There are a number of media used to issue the opinion: pulpit, Marches, demonstrations and mail readers.
In order for the violation of human rights in particular form the freedom suggested can be minimised, what should we do? 1. Uphold the Constitution of the State chapter of the freedom of speech 2. everyone was aware of the advantages and weaknesses  each individual so biased criticism/opinions of others that are different. 3. members of the Government with Transparency. 4. Suggested along with plausible reasons, courteous and responsible 5. Existence of manhood in the suggested

Pada artikel ini saya akan menyampaikan tentang kebebasan mengemukaan pendapat.Apa yang dimaksud dengan kebebasan mengemukaan pendapat?kebebasan berpendapat dapat dikemukakan melalui apa?Bagaimana cara mengemukaan pendapat dengan baik dan benar?adakah jaminan berpendapat pada UUD 1945?Bagaimana mengurangi pelanggaran HAM khususnya kebebasan mengemukaka pendapat. Kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang paling sering dilanggar.Secara tidak sadar kita mungkin pernah melakukannya,sebgai contoh ketika teman sekolah sedang bercerita dan mengemukakan pendapatnya ada saja teman yang menyela omongannya.

 

Itu baru contoh kecilnya saja.Atau mungkin anda pernah melihat rapat para pejabat tinggi Negara,malah ada yang sampai riuh karena semua saling mengemukakan pendapat.Benar? Kenapa harus ada kebebasanmengeluarkan pendapat?.Kebebasan mengeluarkan pendapat sangat penting untuk berbangsa,bernegara dan bermasyarakat.Contoh kecil, Si A terkenal dengan anak yang pandai tapi sombong.Suatu hari karena Si B sudah jenuh dengan perilaku Si A ,Si B mengingatkan dan menasihati Si A. Banyak pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia.sebelumnya mari kita bahas apa itu “Kebebasan Mengemukakan Pendapat”.Kebebasan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk mengeluarkan pikiran atau gagasan dengan tulisan,lisan dan bentuk lainnya secara bebas dan bertanggung jawab serta tanpa ada tekanan dari siapapun.Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku .Kebebasan berpendapat ditujukan untuk mewujudkan perlindungan yang konsisten .

 

Kebebasan berpendapat dijamin secara konstutisional dalam UUD 1945 pasal 28 “Bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dnegan lisandan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang.Pengertian Kemerdekaan mengeluarkan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.selain itu kebeasan mengeluarkan pendapat dimuka umum juga diterangkan dalam UU No.9 Tahun 1998.

Contoh kasus yang berkaitan dengan kebebasan mengeluarkan pendapat, wartawan fuad Muhammad Syarifuddin atau akrab dipanggil Udin pada tahun 1996.Jujur awalnya saya tidak tahu menahu tentang berita ini,Padahal dijalan jalan banyan dijumpai poster yang mengusung berita tentang Wartawan Udin ini.Jadi berdasarkan artikel yang say abaca Wartawan Udin ini meninggal karena telah mengkritisi kekuasaan Orde Baru dan Milite
Beberapa Tulisan nya sebagai berikut : Kolonel Ramaikan Bursa Calon Bupati Bantul’, ‘Soal Pencalonan Bupati Bantul: banyak ‘Invisible Hand’ Pengaruhi Pencalonan’, ‘Di Desa Karangtengah Imogiri, Dana IDT Hanya Diberikan Separo’ dan ‘Isak Tangis Warnai Pengosongan Parangtritis’.Fuad Muhammad Syarifudin meninggal setelah dianiaya orang tak dikenal disekitar rumahnya dengan sebatang besi.

 

Kebebasan mengemukakakn pendapat sangatlah penting untuk dijamin perlindungannya agar masyarakat tidak merasa khawatir setiap mengemukakan pendapat maupun kekurangan pada proses pemerintahan. Kebebasan mengemukakan pendapat sebenarnya menguntungkan semua warga negara dan pemeintah sendiri.dari kebebasan mengemukakan pendapat kita menjadi lebih mengetahui apa kekurangan dan kelebihan dalan proses pemerintahan/dalam diri kita.

 

kebebasan berpendapat merupakan salah satu upaya pemenuhan Hak asasi Manusia yang berdasarkanUUD 1945 ,Agar kebebasan mengeluarkan pendapat tidak menimbulkan konflik kita harus pandai dalam mengutarakan maksud dengan baik dan benar,tidak mengandung SARA,mengutarakan pendapat dengan bahasa yang halus dan memberikan saran atas masalah yang dikritik.Konflik atas kebebasan berpendapat dapat dipengaruhi oleh dirisendiri yang tidak menerima tanggappan,sehingga tercipta komunikasi sosialyang kurang baik.Dalam berpendapat kita harusnya dapat menerima kekurangan itu untuk dikoreksi lalau diperbaiki bukan membesar besarkan masalah.Ada beberpa media yang digunakan untuk mengeluarkan pendapat :Mimbar,Pawai,demonstrasi dan Surat Pembaca.

 

Agar pelanggaran terhadap bentuk Hak Asasi manusia khususnya kebebasan mengemukakan pendapat dapat diminimalisir ,apa yang harus kita lakukan? 1.Menegakkan konstitusi Negara bab kebebasan berpendapat 2.Setiap orang sadar akan kelebihan dan kekuranga nmasing masing individu sehingga bias menerima kritik/pendapat orang lain yang berbeda. 3.Transparansi anggota pemerintahan dengan rakyatnya. 4.Mengemukakan pendapat beserta alasan yang masuk akal,sopan dan bertanggungjawab 5.Adanya kedewasaan dalam mengemukakan pendapat


Semoga bermanfaat untuk sobat KBI semua 🙂


Simak Ulasan Materi KBI Lainnya :